Cikarang Pusat - Blanko KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum tersedia. Pasalnya, proses tender blanko KTP el masih dilakukan Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Alisyahbana mengaku was-was jika sampai 1 April blanko KTP el belum juga tersedia. Pihaknya merasa kerepotan jika harus menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP.
“Pasalnya, Suket pertama kali diterbitkan 1 Oktober 2016 dengan masa berlaku enam bulan. Itu artinya, masa berlaku Suket akan habis pada 1 April 2017,” terangnya seperti dilansir dari laman bekasikab.go.id.
Ali menuturkan, pihaknya sudah menerbitkan Suket dalam jumlah besar. Oleh karena itu, dia berharap blanko e-KTP segera tersedia. Selain akan menerbitkan Suket yang telah habis masa berlakunya, pihaknya juga akan menerbitkan Suket baru.
Di sisi lain, imbuh Ali, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) meminta seluruh jajaran Dinas Dukcapil di kabupaten dan kota untuk tetap menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP el.
“Tidak hanya suket pengganti KTP el, tetapi juga Suket yang telah terdata dalam database kependudukan,” tandasnya.
Ketiadaan blanko itu membuat masyarakat yang sudah merekam data KTP el hingga kini belum memperoleh fisik kartu identitas tersebut.
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam pengadaan blanko. Sehingga permasalahan yang terjadi pada masa lalu tidak kembali terulang. (Fad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar